Beranda

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan wewenang PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik.

Tugas Pokok PPID

PPID Pelaksana mempunyai tugas mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas.

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
  2. Pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
  3. Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama Atasan PPID.
  4. Fasilitasi penanganan keberatan dan sengketa informasi publik.
Diperbarui pada: 01 September 2026 Bagikan halaman ini
Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.