Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan wewenang PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik.
Tugas Pokok PPID
PPID Pelaksana mempunyai tugas mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas.
Fungsi PPID
- Pengelolaan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
- Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama Atasan PPID.
- Fasilitasi penanganan keberatan dan sengketa informasi publik.
Diperbarui pada: 01 September 2026
Bagikan halaman ini