Beranda

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Pedoman dan prosedur operasional pelayanan informasi dan penanganan keberatan PPID.

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi: Jangka waktu pemberitahuan tertulis maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
  2. SOP Pengajuan Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu tanggapan.
  3. SOP Uji Konsekuensi Informasi: Prosedur penetapan klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Diperbarui pada: 01 September 2026 Bagikan halaman ini
Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.