Beranda
Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kategori Informasi Publik (DIP)

Pilih klasifikasi informasi publik yang ingin Anda telusuri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Layanan PPID Online

Tidak Menemukan Informasi yang Anda Cari?

Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara online dengan mengisi formulir resmi dan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/Akta Organisasi). Jika tidak puas dengan tanggapan kami, Anda juga berhak mengajukan keberatan.

Alur Pelayanan Informasi:

1

Pemohon mengisi form permohonan & mengunggah foto/scan identitas diri (KTP).

2

Sistem memberikan Nomor Tiket & Kode Tracking untuk memantau status penanganan.

3

Petugas PPID memproses permohonan maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan).

Kelembagaan PPID

Kenali tata kelola, struktur pelaksana, dan pedoman operasional PPID Dinas.

Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.