Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kategori Informasi Publik (DIP)
Pilih klasifikasi informasi publik yang ingin Anda telusuri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara berkala, seperti profil dinas, renstra, dan laporan kinerja.
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (peringatan dini hama/bencana pertanian).
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan setiap saat dan dapat diakses publik melalui permohonan resmi (SOP, statistik, regulasi).
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi rahasia yang tidak dapat dibuka berdasarkan hasil uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU No. 14/2008.
Kelembagaan PPID
Kenali tata kelola, struktur pelaksana, dan pedoman operasional PPID Dinas.
Profil PPID
Dasar hukum penetapan, kedudukan, dan visi pelayanan informasi PPID.
Baca Selengkapnya →Struktur Organisasi PPID
Bagan susunan tim Atasan PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Unit Kerja.
Baca Selengkapnya →Tugas & Fungsi PPID
Tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab pelaksana layanan informasi.
Baca Selengkapnya →Maklumat Pelayanan
Pernyataan kesanggupan dan janji pelayanan keterbukaan informasi.
Baca Selengkapnya →Standar Operasional Prosedur
SOP Pelayanan Permohonan, SOP Pengajuan Keberatan, dan SOP Uji Konsekuensi.
Baca Selengkapnya →Semua Daftar Informasi Publik
Buka katalog lengkap seluruh Daftar Informasi Publik (DIP) dinas.
Buka Katalog DIP →