Beranda

Pelayanan Penanganan Pengaduan

Tipe Layanan Tatap Muka
Biaya / Tarif Tidak ada biaya
Waktu Pelayanan Maksimal 10 hari kerja
Kontak / Pengaduan distanhor@riau.go.id | Jl. HR Soebrantas No. 4 Pekanbaru | Kotak Saran/Pengaduan

Deskripsi Layanan

Pelayanan penanganan pengaduan masyarakat atas pelayanan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, termasuk pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara layanan.

Persyaratan Berkas

  1. Materi pengaduan yang disampaikan adalah pengaduan atas pelayanan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebagai penyelenggara layanan.
  2. Pengaduan disampaikan secara resmi melalui media pengaduan yang telah disediakan.
  3. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM).

Prosedur & Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan keluhan/aduan melalui media pengaduan atau kepada petugas layanan pengaduan. Jika disampaikan langsung, pengaduan disampaikan melalui formulir pengaduan.
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan (Front Office) memverifikasi berkas dan materi pengaduan serta melakukan registrasi/pencatatan dalam register pengaduan.
  3. Bagian Data, Informasi dan Pengaduan melakukan penentuan relevansi pengaduan, pemilahan isi pengaduan, identifikasi kecukupan informasi dasar, serta pengelompokan kategori pengaduan.
  4. Sekretaris Dinas melakukan telaah, mengidentifikasi tingkat penanganan, menentukan tindak lanjut yang diperlukan, dan melaporkan hasil telaah kepada Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas memberikan arahan atas hasil telaah, melakukan pembahasan internal penyelesaian pengaduan, serta menentukan tindak lanjut dengan OPD terkait apabila diperlukan.
  6. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan lebih lanjut, klarifikasi/investigasi apabila diperlukan, menyusun laporan dan rekomendasi, melaksanakan penyelesaian masalah, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kepada Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas menyampaikan hasil kesimpulan penanganan pengaduan kepada pelapor melalui Sekretaris Dinas.
  8. Pemohon menerima hasil kesimpulan penanganan pengaduan.
Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.