Pelayanan Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Tipe Layanan
Tatap Muka
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya
Waktu Pelayanan
Administrasi maks. 5 hari kerja; magang sesuai waktu yang diminta pemohon
Kontak / Pengaduan
distanhor@riau.go.id | Jl. HR Soebrantas No. 4 Pekanbaru | Kotak Saran/Pengaduan
Deskripsi Layanan
Pelayanan penerimaan dan pelaksanaan kegiatan magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa dan/atau siswa pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
Persyaratan Berkas
- Calon peserta adalah mahasiswa dan/atau siswa.
- Pernah berkonsultasi dengan Pengelola Pelayanan Umum terkait rencana kegiatan magang/PKL.
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau perihal magang/Praktek Kerja Lapangan yang menjelaskan jumlah peserta, bidang keahlian, dan waktu pelaksanaan.
- Surat penerimaan dari Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
Prosedur & Alur Pelayanan
- Pemohon mencari informasi kepada Pengelola Pelayanan Umum mengenai ketersediaan pelaksanaan magang/PKL.
- Pengelola Pelayanan Umum mengarahkan pemohon kepada Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum.
- Kepala Subbagian memberikan informasi. Apabila kegiatan dapat dilaksanakan, pemohon membuat/menyampaikan surat dari Kepala Sekolah (bagi siswa) atau Dekan Fakultas (bagi mahasiswa) kepada Kepala Dinas perihal magang/PKL.
- Pengadministrasi Surat memproses surat sesuai SOP.
- Sekretaris mendisposisikan persetujuan magang/PKL kepada Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum.
- Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum menindaklanjuti dengan memberikan arahan kepada pemohon, menunjuk pembimbing magang/PKL, serta berkoordinasi dengan Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
- Pemohon melaksanakan magang/PKL sampai selesai, membuat laporan hasil kegiatan, dan menyerahkan laporan.
- Sekretaris menandatangani surat keterangan dan pemohon menerima surat keterangan.